oleh

Anang Iskandar: Nia Rahmadani dihukum penjara, itu salah tapi kaprah

-Opini, Umum-1.774 views

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenjarakan Nia Rahmadani cs yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a, merupakan keputusan yang salah kaprah.

Salah kaprah terjadi karena kesalahan hakim dalam “MENGGUNAKAN” bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika, yang seharusnya menjatuhkan hukuman rehabilitasi, tetapi faktanya menjatuhkan hukuman penjara.

Salah kaprahnya dimana ?

Salahnya, secara yuridis jenis hukuman yang wajib dijatuhkan kepada penyalah guna narkotika seperti Nia Rahmadani cs adalah hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif (pengganti) hukuman pidana, dasarnya pasal 103 UU no 35 tahun 2009 yo pasal 36 UU no 8 tahun 1976.

Kaprahnya karena secara empiris penyalah guna dijatuhi hukuman penjara berdasarkan pasal 10 KUHP, mengukum penjara berdasarkan KUHP dianggap lumrah, padahal salah karena hakim tidak taat atau melanggar asas lex specislis derogat lexs generalis.

Kesalahan menghukum penjara terhadap penyalah guna narkotika terjadi sejak berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika sampai sekarang tidak berubah, meskipun UU narkotika berubah menjadi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang, secara ekplisit menyatakan “menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi”.

Jaminan UU narkotika tersebut termaktup dalam pasal 55 junto pasal 128 yaitu penyalah guna diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL untuk mendapatkan rehabilitasi dan penyalah guna yang berhubungan dengan pengadilan diputus atau ditetapkan hakim untuk mendapatkan rehabilitasi (pasal 103).

Namun implementasi jaminan pelayanan rehabillitasi melalui wajib lapor pecandu nyatanya tidak terselenggara dengan baik, dan tidak pula mendapatkan putusan atau penetapan hakim untuk direhabilitasi.

Akibatnya negara rugi, masarakat juga rugi atas keputusan hakim yang memenjarakan penyalah guna narkotika.

Lapas mengalami over capasitas dengan anomali bahwa pelaku kejahatan narkotika mendominasi penghuni lapas hingga 70 % dan terjadinya pengulangan masalah penyalahgunaan narkotika setelah keluar dari penjara, bahkan banyak keluar masuk sampai 3 atau 4 kali.

Permasalahan penjatuhan hukuman penjara bagi penyalah guna, menjadi topik bahasan dalam diskursus yang bertujuaan untuk memberi masukan kepada Ketua dan Hakim Agung agar merubah kebijakan yang tepat dalam menerapkan jenis hukuman bagi penyalah guna narkotika.

Sebagai acuan adalah UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, dimana pada pasal 36 menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna narkotika adalah hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif atau hukuman pengganti hukuman pidana.

Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana UU no 8 tahun 1976 sebagai sumber hukum masalah narkotika menyatakan: masa menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim “diperhitungkan” sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103 /2).

Artinya penyalah guna yang nota bene adalah pecandu yang ditempatkan penyidik, jaksa dan hakim selama proses pemeriksaan kedalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman.

Perkara penyalahgunaan narkotika, untuk diri sendiri, diatur dalam pasal 127 ayat 2 diancam secara pidana terdiri dari perkara korban penyalahgunaan narkotika dan perkara penyalahgunaan dalam keadaan kecanduan narkotika (perkara pecandu), ditandai dengan membeli narkotika dari pengedar untuk dikonsumsi.

Perkara yang menimpa Nia Rahmadani merupakan perkara penyalahgunaan narkotika dalam keadaan ketergantungan, amar putusannya menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 127 ayat 2 huruf a dimana hukumannya secara yuridis berupa rehabilitasi sebagai penganti hukuman pidana.

Masalahnya ! Mengapa perkara penyalah guna seperti Nia, justru dituntut hukuman rehabilitasi dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, kok hukumannya berupa penjara ? kok tidak hukuman rehabilitasi.

Bukankah UU menyatakan bahwa hukuman rehabilitasi itu hukuman penganti bagi penyalah guna yang bermasalah dengan penegakan hukum.

Itulah sebabnya saya perlu melakukan diskursus masalah penjatuhan hukuman Nia Rahmadani cs dengan menampilkan pendapat beberapa ahli dibidangnya:

Pertama, ahli psykologi forensik Reza Indragiri Amriel (Tempo.co) bahwa ada potensi berbahaya dalam vonis penjara 1 tahun terhadap Nia Rahmadani cs dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Nia Rahmadani adalah penyalah guna dilevel awal, rehabilitasi sangat dibutuhkan agar tidak melanjutkan ke level selanjutnya.

Dikesampingkannya rehabilitasi pada level awal beresiko menjerumuskan Nia Rahmadani cs ke level keparahan yang lebih tinggi.

Reza menilai hakim tidak tepat menilai secara hitam putih, pecandu dan bukan pecandu. Ia mengatakan seharusnya hakim melihat kasus pecandu sebagai kontinum atau rangkaian, mulai dari pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalah guna rutin, penyalah guna beresiko tinggi sampai pecandu.

Kedua, Psykiater ahli kesehatan jiwa, Diah Setyo Utami, berpendapat penyelah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi kronis, yang memerlukan rehabilitasi agar sembuh dan puluh dari sakit ketergantungan/kecanduan narkotika supaya tidak menyalahgunakan dalam penggunaan narkotika.

ketiga, pendapat majelis hakim yang mengadili perkara Nia Rahmadani (news.detik.com) ;

Bahwa Nia Rahmadani cs tidak dapat dikatagorikan sebagai korban karena mengkonsumsi sabu secara sadar, hal mana ditandai dengan dengan terdakwa menyuruh terdakwa lainya membeli sabu sehingga terdakwa tidak dapat dikwalifikasikan sebagai pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi.

itu sebabnya mengapa majelis hakim berpendapat Nia Rahmadani cs lebih tepat kalau dipenjara.

Keempat, menurut pendapat saya; bahwa Nia Rahmadani faktanya sering menggunakan narkotika, menyuruh membeli sabu dengan jumlah tertentu untuk dikonsumsi, ditemukan barang bukti alat untuk mengkonsumsi, itu semua menunjukan bahwa Nia adalah penyalah guna dalam kondisi kecanduan narkotika (pecandu).

Kalau dilakukan assesmen secara bener, dapat dipastikan Nia Rahmadani cs dalam keadaan ketergantungan/ kecanduan dengan taraf ketergantungan ringan (pecandu ringan).

Seharusnya hakim berperan sebagai benteng dalam mewujutkan tujuan UU dalam menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi melalui keputusan atau penetapannya, bukan malah memenjarakan.

Catatan pinggirnya, pengalaman empiris beberapa negara di dunia yang hakimnya menghukum penjara pelaku perkara penyalahgunaan narkotika, maka negara tersebut akan mengalami peningkatan masalah narkotika, karena menghukum penjara penyalah guna menyebabkan terjadinya anomali lapas, terjadinya pengulangan menggunakan narkotika setelah dipenjara, selanjutnya ketangkap lagi.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

Anang Iskandar: Nia Rahmadani dihukum penjara, itu salah tapi kaprah.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenjarakan Nia Rahmadani cs yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a, merupakan keputusan yang salah kaprah.

Salah kaprah terjadi karena kesalahan hakim dalam “MENGGUNAKAN” bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika, yang seharusnya menjatuhkan hukuman rehabilitasi, tetapi faktanya menjatuhkan hukuman penjara.

Salah kaprahnya dimana ?

Salahnya, secara yuridis jenis hukuman yang wajib dijatuhkan kepada penyalah guna narkotika seperti Nia Rahmadani cs adalah hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif (pengganti) hukuman pidana, dasarnya pasal 103 UU no 35 tahun 2009 yo pasal 36 UU no 8 tahun 1976.

Kaprahnya karena secara empiris penyalah guna dijatuhi hukuman penjara berdasarkan pasal 10 KUHP, menghukum penjara berdasarkan KUHP dianggap lumrah, padahal hakim tidak taat pada asas lex specislis derogat lex generalis.

Kesalahan menghukum penjara terhadap penyalah guna narkotika terjadi sejak berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika sampai sekarang tidak berubah, meskipun UU narkotika berubah menjadi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang, secara ekplisit menyatakan tujuan dibuatnya UU adalah “menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi”.

Jaminan UU narkotika tersebut termaktup dalam pasal 55 junto pasal 128 yaitu penyalah guna diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi dan penyalah guna yang berhubungan dengan pengadilan diputus atau ditetapkan hakim untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).

Namun implementasi jaminan pelayanan rehabillitasi melalui wajib lapor pecandu nyatanya tidak terselenggara dengan baik, dan tidak pula mendapatkan putusan atau penetapan hakim untuk direhabilitasi.

Akibatnya negara rugi, masarakat juga rugi atas keputusan hakim yang memenjarakan penyalah guna narkotika.

Lapas mengalami over capasitas dengan anomali bahwa pelaku kejahatan narkotika mendominasi penghuni lapas hingga 70 % dan terjadinya pengulangan masalah penyalahgunaan narkotika setelah keluar dari penjara, bahkan banyak keluar masuk sampai 3 atau 4 kali serta masalah narkotika menjadi meningkat.

Permasalahan penjatuhan hukuman penjara bagi penyalah guna, menjadi topik bahasan dalam diskursus yang bertujuaan untuk memberi masukan kepada Ketua dan Hakim Agung agar merubah kebijakan yang tepat dalam menerapkan jenis hukuman bagi penyalah guna narkotika.

Sebagai acuan adalah UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, dimana pada pasal 36 menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna narkotika adalah hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternatif atau hukuman pengganti hukuman pidana.

Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana UU no 8 tahun 1976 sebagai sumber hukum masalah narkotika menyatakan: masa menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim “diperhitungkan” sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103 /2).

Artinya penyalah guna yang nota bene adalah pecandu yang ditempatkan penyidik, jaksa dan hakim selama proses pemeriksaan kedalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman.

Perkara penyalahgunaan narkotika, untuk diri sendiri, diatur dalam pasal 127 ayat 2 diancam secara pidana terdiri dari perkara korban penyalahgunaan narkotika dan perkara penyalahgunaan dalam keadaan kecanduan narkotika (perkara pecandu), ditandai dengan membeli narkotika dari pengedar untuk dikonsumsi.

Perkara yang menimpa Nia Rahmadani merupakan perkara penyalahgunaan narkotika dalam keadaan ketergantungan, amar putusannya menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 127 ayat 2 huruf a dimana hukumannya secara yuridis berupa rehabilitasi sebagai penganti hukuman pidana.

Masalahnya ! Mengapa perkara penyalah guna seperti Nia, justru dituntut hukuman rehabilitasi dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a, kok hukumannya berupa penjara ? kok tidak hukuman rehabilitasi.

Bukankah UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa hakim berwenang (pasal 103) dan wajib (pasal 127/2) menjatuhkan hukuman rehabilitasi sebagai hukuman alternaif penganti bagi penyalah guna (pasal 36 UU no 8 tahun 1976).

Itulah sebabnya saya perlu melakukan diskursus masalah penjatuhan hukuman Nia Rahmadani cs dengan menampilkan pendapat beberapa ahli dibidangnya:

Pertama, ahli psykologi forensik Reza Indragiri Amriel (Tempo.co) bahwa ada potensi berbahaya dalam vonis penjara 1 tahun terhadap Nia Rahmadani cs dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Nia Rahmadani adalah penyalah guna dilevel awal, rehabilitasi sangat dibutuhkan agar tidak melanjutkan ke level selanjutnya.

Dikesampingkannya rehabilitasi pada level awal beresiko menjerumuskan Nia Rahmadani cs ke level keparahan yang lebih tinggi.

Reza menilai hakim tidak tepat menilai secara hitam putih, pecandu dan bukan pecandu. Ia mengatakan seharusnya hakim melihat kasus pecandu sebagai kontinum atau rangkaian, mulai dari pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalah guna rutin, penyalah guna beresiko tinggi sampai pecandu.

Kedua, ahli kesehatan jiwa, Diah Setyo Utami, berpendapat penyelah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi kronis, mudah relapse yang memerlukan rehabilitasi agar sembuh/puluh dari sakit ketergantungan/kecanduan narkotika supaya tidak menyalahgunakan dalam penggunaan narkotika.

Ketiga, pendapat majelis hakim yang mengadili perkara Nia Rahmadani (news.detik.com) ;

Bahwa Nia Rahmadani cs tidak dapat dikatagorikan sebagai korban karena mengkonsumsi sabu secara sadar, hal mana ditandai dengan dengan terdakwa menyuruh terdakwa lainya membeli sabu sehingga terdakwa tidak dapat dikwalifikasikan sebagai pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi.

itu sebabnya mengapa majelis hakim berpendapat Nia Rahmadani cs lebih tepat kalau dipenjara.

Keempat, menurut pendapat saya; bahwa Nia Rahmadani masuk kwalifikasi pecandu, faktanya sering menggunakan narkotika, menyuruh membeli sabu dengan jumlah tertentu untuk dikonsumsi, ditemukan barang bukti alat untuk mengkonsumsi, itu semua menunjukan bahwa Nia adalah penyalah guna dalam kondisi kecanduan narkotika (pecandu).

Kalau dilakukan assesmen secara bener, dapat dipastikan Nia Rahmadani cs dalam keadaan ketergantungan/kecanduan dengan taraf ketergantungan ringan (pecandu ringan).

Seharusnya hakim berperan sebagai benteng dalam mewujutkan tujuan UU dalam menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi melalui keputusan atau penetapannya, bukan malah memenjarakan.

Catatan pinggirnya, pengalaman empiris beberapa negara di dunia yang hakimnya menghukum penjara pelaku perkara penyalahgunaan narkotika, maka negara tersebut akan mengalami peningkatan masalah narkotika, karena menghukum penjara penyalah guna menyebabkan terjadinya anomali lapas, terjadinya pengulangan menggunakan narkotika setelah dipenjara, selanjutnya ketangkap lagi.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

Oleh : Anang Iskandar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

235 komentar

  1. This design is spectacular! You most certainly know how to keep a reader entertained. Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog (well, almost…HaHa!) Wonderful job. I really enjoyed what you had to say, and more than that, how you presented it. Too cool!

  2. Ping-balik: 1toshiba
  3. Definitive journal of drugs and therapeutics. Everything information about medication.
    ivermectin cream
    drug information and news for professionals and consumers. Drugs information sheet.

  4. Some are medicines that help people when doctors prescribe. Best and news about drug.
    https://finasteridest.com/ where can i buy cheap propecia
    Comprehensive side effect and adverse reaction information. п»їMedicament prescribing information.

  5. Read information now. What side effects can this medication cause?
    https://edonlinefast.com pills for erection
    Some are medicines that help people when doctors prescribe. Prescription Drug Information, Interactions & Side.

  6. Together with the whole thing that appears to be developing inside this particular area, all your perspectives are actually fairly radical. However, I beg your pardon, but I do not subscribe to your whole plan, all be it stimulating none the less. It seems to us that your commentary are actually not entirely rationalized and in actuality you are generally yourself not even entirely convinced of your argument. In any event I did enjoy reading through it.

  7. I have observed that rates for online degree gurus tend to be a terrific value. For example a full Bachelor’s Degree in Communication in the University of Phoenix Online consists of Sixty credits with $515/credit or $30,900. Also American Intercontinental University Online offers a Bachelors of Business Administration with a overall education course feature of 180 units and a tariff of $30,560. Online degree learning has made taking your higher education degree far less difficult because you might earn your current degree in the comfort of your abode and when you finish from office. Thanks for all other tips I have certainly learned through your site.

  8. Aw, this was a really nice post. In concept I want to put in writing like this additionally ? taking time and actual effort to make a very good article? but what can I say? I procrastinate alot and not at all seem to get one thing done.

  9. There are some fascinating deadlines in this article but I don?t know if I see all of them heart to heart. There may be some validity however I will take maintain opinion till I look into it further. Good article , thanks and we want extra! Added to FeedBurner as effectively ラ ブ ド ー ル

  10. A few things i have continually told people is that when you are evaluating a good internet electronics retail outlet, there are a few elements that you have to consider. First and foremost, you should really make sure to locate a reputable plus reliable retail store that has enjoyed great assessments and classification from other individuals and business world experts. This will ensure that you are handling a well-known store that provides good program and support to it’s patrons. Many thanks for sharing your notions on this blog site.

  11. Hi, i think that i saw you visited my web site thus i came to ?return the favor?.I’m trying to find things to improve my website!I suppose its ok to use some of your ideas!!

  12. I have seen that service fees for internet degree experts tend to be a great value. For example a full Bachelor’s Degree in Communication with the University of Phoenix Online consists of 60 credits with $515/credit or $30,900. Also American Intercontinental University Online comes with a Bachelors of Business Administration with a entire school requirement of 180 units and a worth of $30,560. Online learning has made getting the higher education degree far more easy because you may earn your degree through the comfort of your home and when you finish working. Thanks for all other tips I’ve learned from your web-site.JJ’s Ducted Gas Heating Repairs and Installation 162 Mitchell Rd, Lilydale VIC 3140 0412 531 821

News Feed