Kemendagri Dorong Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Berbasis SIPD

Nasional629 views

 

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Perencanaan dan Evaluasi Wilayah IV Sondang Lumban Gaol beserta staf menerima kunjungan kerja Pimpinan DPRD dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Direktur PEIPD, Jumat (31/3/2023).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar dengan agenda Konsultasi terkait pembahasan perubahan RAPBD Luar Biasa Tahun Anggaran 2023 dan mekanisme penginputan E-Pokir dalam SIPD.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mengawali konsultasi dengan menanyakan mekanisme Perubahan RAPBD Luar Biasa Tahun Anggaran 2023.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sondang menjelaskan bahwa perubahan RAPBD Luar Biasa Tahun 2023 bagi Kabupaten Sumbawa Barat tentunya harus didasari dengan Perubahan RKPD Tahun 2023 dan Perubahan KUPA-PPAS.

“Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan,” kata Sondang.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah menggunakan SIPD secara utuh yang dimulai dari tahapan perencanaan hingga penganggaran sejak dua tahun terakhir.

Selanjutnya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menanyakan timeline penginputan E-Pokir dalam SIPD mengingat beberapa waktu terakhir DPRD Kabupaten Sumbawa Barat cenderung mengalami keterlambatan dalam penginputan E-Pokir dalam SIPD.

Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Sondang menjelaskan bahwa timeline penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dilaksanakan paling lambat satu minggu sebelum musrenbang RKPD dilakukan.

Pokir yang disampaikan oleh DPRD kepada Kepala Bappeda setelah melewati batas waktu sebelum pelaksanaan musrenbang RKPD akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD yang merupakan dasar penyusunan rancangan APBD Tahun berjalan.

Pranata Komputer Ahli Muda Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Harry Irawan juga turut menambahkan bahwa timeline perencanaan tahunan yang dimulai dari penyusunan Rancangan Awal hingga Rancangan Akhir RKPD sudah terjadwal secara otomatis didalam SIPD.

Penginputan jadwal dari masing-masing tahapan perencanaan tahunan daerah tersebut dilakukan oleh Bappeda selaku OPD Penanggung Jawab Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sebagai penutup pertemuan tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan agar DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menjalin koordinasi yang lebih erat dengan Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat tentang mekanisme perencanaan pembangunan di daerah, khususnya tentang jadwal penginputan Pokir dalam SIPD sehingga pada tahun-tahun berikutnya tidak terjadi keterlambatan penginputan pokir didalam SIPD oleh DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 komentar

News Feed