KEMENHUB DORONG PENGGUNAAN KENDARAAN LISTRIK SEBAGAI ANGKUTAN UMUM*

Nasional1,085 views

 

JAKARTA (25/05) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum terlebih setelah pandemi mulai berangsur pulih, industri kendaraan listrik dinilai bertumbuh cukup pesat terutama karena didorong oleh insentif dari pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto pada pembukaan _ASEAN’s International Trade Fair for Automotive, Electric Vehicle, Logistics & Mining Solutions_ yang digelar di JIEXPO Kemayoran Jakarta pada Rabu (24/05) hingga Jumat (26/05).

“Setelah pandemi, hari ini kita bersama dapat menikmati kemajuan teknologi di sektor transportasi. Yang sangat berkaitan dengan kami (Kemenhub) yaitu otomotif dan _electric vehicle_. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya kita menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik. Saat ini kami telah mempunyai _road map_ di mana pada tahun 2030 angkutan umum di beberapa kota khususnya yang dilaksanakan dengan skema _Buy The Service_ akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik,” kata Suharto.

Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program Buy The Service, maka selanjutnya pada tahun 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik.

“Tidak hanya terkait kendaraan listrik, saat ini kendaraan logistik juga masih menjadi tugas dan PR kami. Yang saat ini kita dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya,” jelas Suharto.

Saat ini sebagian komponen biaya logistik berasal dari sektor transportasi, sehingga jika terjadi hambatan dalam transportasi maka dapat menyebabkan kenaikan biaya logistik.

Transportasi angkutan barang dengan menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia, untuk itu dibutuhkan suatu strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi.

“Kami mohon dukungan dan masukan dari asosiasi terhadap beberapa kebijakan barangkali ada beberapa yang dirasa kurang tepat supaya kami dapat melakukan penyesuaian dan menumbuhkan iklim yang lebih kondusif terkait logistik,” ucapnya.

Penyelenggaraan angkutan multimoda bertujuan untuk mewujudkan pelayanan _one stop service_ pada angkutan barang, dengan indikator _single seamless services_ (S3) yaitu single operator, single tarif, dan single document untuk angkutan barang.

Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menata sistem logistik melalui penerapan _National Logistics Ecosystem_ (NLE) yang mengintegrasikan arus lalu lintas barang _(flow of goods)_ dengan dokumen internasional dalam sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal/pesawat) hingga hilir (pergudangan) dengan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan para pelaku logistik.

Guna mendukung peningkatan iklim investasi di bidang transportasi dan logistik, maka Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses perizinan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi dan logistik.

Suharto menjelaskan juga bahwa perlu adanya kolaborasi secara sinergis antara pemerintah bersama pelaku usaha jasa transportasi dan logistik dan pengguna jasa logistik sebagai upaya memperbaiki sistem logistik di Indonesia. (HS/CAS/AZN)

—————
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT

Aznal S.H.,M.H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 komentar

News Feed