Jakarta–Forum Jurnalis Peduli Keadilan sudah mengirim surat resmi ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI pada 15 April 2023
“Tujuan kita adalah Itjen Kemenkumham segera eksaminasi ke lapas kelas 1 Cipinang Jakarta Timur serta mohon mewawancarai dr. Tunggul P. Sihombing, MHA karena ia adalah korban dari produk mafia hukum, ” jelas Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) kepada awak media di Jakarta, Senin (22/5/2023)
Berikut kronologi alasan pembebasan:
Temuan Fakta Yang Sangat Mendasar Adalah Petikan Dan Salinan Putusan Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Lainnya Yang Lebih Mendasar Lagi Yaitu Petikan Dan Salinan Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Dilakukan Para Majelis Hakim Di Lembaga Mahkamah Agung Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan. Temuan Fakta Yang Ada UPAYA PK Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan Serta Dalinannya Tidak Diberikan. Hal Ini Melanggar UU Tentang KUHAP Dan UU Tentang Kekuasaan Kehakiman.
dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dihukum 26 Tahun Penjara (18 Tahun Untuk Perkara Tipikor + 5 Thn Utk Uang Pengganti + 1 Thn Utk Uang Denda Serta 2 Thn Utk Perkara TPPU). Hal ini Memberi Dampak Anaknya Bayu Mahasiswa FKH IPB Thn Ke 4, 2 Agustus 2015 Meninggal Bunuh Diri Serta Ibunya dr. Tunggul Karena Berkesedihan Yang Berkepanjangan Terkena Serangan Stroke Tanpa Dapat Diobati Dengan Baik, Akhirnya 25 September 2019 Meninggal.
Berdasarkan Fakta Dan Fakta Hukum Yang Ada, Patut Diduga Berbagai Kriminalisasi Dan Diskriminasi Hukum Yang Diberikan Kepada dr Tunggul P. Sihombing MHA, melalui dakwaan, tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI Dan Majelis Hakim Mulai Dari PN, PT, Kasasi Dan Peninjauan Kembali (PK) Di Mahkamah Agung RI, Adalah Untuk Melindungi: 1) SFS Menkes Pejabat PA/PB; 2). TYA Dirjen P2PL Depkes RI Sebagai Pejabat Penanggunggung Jawab Keberhasilan Dan Pengendalian Kegiatan; 3). TMN Sesditjen P2PK Depkes RI Sebagai Pejabat KPA; 4). Dewan Direksi PT. Bio Farma; 5. Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK.
Berdasarkan Temuan Fakta Yang Ada Secara Jelas Dinyatakan Bahwa Nazaruddin Adalah Pemilik / Pengelola PT AN DKK Sebagai Penyedia Barang / Jasa Melakukan Bebagai Perbuatan Melawan; Memperkaya Diri Sendiri / Orang Lain / Korporasi Sebesar Rp.770 Miliar; Berdampak Terjadinya Kerugian Keuangan Negara’.
Berbagai Pihak Diatas, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana
Lipsus: TM
suzume lyric hello my website is agamoto
liverpool liga hello my website is quemona
slot coin hello my website is kitakule foundation
mir eternal hello my website is park living
cpl match hello my website is TopZone gần
total buah hello my website is cinematic audio
spingebill meme hello my website is queen greatest
to gensou hello my website is 2034 be
nenek4d slot hello my website is Copyright
js安全 hello my website is js安全
blanets hello my website is blanets
tera 4d hello my website is tera 4d
kiriku hello my website is kiriku
yaiba hello my website is yaiba
erek 53 hello my website is erek 53
yutubm3 hello my website is yutubm3
mangotv hello my website is mangotv
sandlot hello my website is sandlot
It’s nice to see the best quality content from such sites.
I think the admin of this site is really working hard for his website since here every stuff is quality based data.
I m going to bookmark your web site and maintain checking for brand spanking new information.